Rabu, 08 Desember 2010

Reward bagi Dosen (UKSW) sebagai Pendidik Profesional Dalam Organisasi Intitusi Pendidikan

Reward bagi Dosen (UKSW) sebagai Pendidik Profesional Dalam Organisasi Intitusi Pendidikan

(Suatu Pengamatan: Dampak terhadap Produktivitas, Kualitas dari Kinerja Dosen)

I. PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang.

Rewards atau imbalan merupakan hal penting dalam sebuah organisasi, tidak terkecuali institusi pendidikan. Salah satu institusi pendidikan dimaksud adalah Perguruan Tinggi (PT) sebagai strata tertinggi dalam institusi pendidikan.

Dalam penyelenggaraan pendidikan banyak variable penentu untuk pencapaian mutu pendidikan di Perguruan Tinggi (PT). Salah satu komponen penentu yang dimaksud adalah Dosen.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indosesia no. 37 tahun 2009 tentang Dosen, menyebutkan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 pasal 1 ayat 1).

Dosen bertanggung jawab atas terwujudnya tujuan pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa; meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur dan beradab.

Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, maka diperlukan dosen yang profesional dan kompeten dibidangnya.

Profesional diartikan sebagi pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.

Sedangkan kompeten diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki seorang Dosen, menghayati, menguasai kemudian mampu mewujudnyakan dalam melakukan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Dengan demikian kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan & Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat) sangatlah ditentukan oleh Dosen yang profesional dan berkompeten seperti maksud di atas.

Seorang Dosen dinyatakan sabagai Dosen yang profesional dan berkompeten bila yang bersangkutan telah memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Dosen sebagai tenaga professional.

Perolehan sertifikat pendidik dilakukan melalui proses yang dinamakan Sertifikasi Dosen (SERDOS) yang diberlakukan mulai tahun 2008. Sebagaimana diatur dalam PP RI no 37 Tahun 2009 tentang Dosen (sebelumnya merupakan UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen), Sertifikasi Dosen bertujuan:

1. Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas.

2. Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di Perguruan Tinggi.

3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan

4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Atas prestasi yang dicapai melalui perolehan sertifikat pendidik, sangatlah patut bila Dosen memperoleh penghargaan atau reward. Pemerintah menyadari untuk memberikan penghargaan terhadap profesi Dosen, sebagaimana tertuang dalam UU Menteri Pendidikan Nasional no. 18 tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.

Seorang Dosen tidak secara otomatis menerima tunjangan profesinya setelah memperoleh sertifikat pendidik. Namun mereka harus memenuhi ketentuan Beban Kerja Dosen (BKD) dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi sesuai UU no 37 tahun 2009 yang tertuang dalam buku pedoman BKD dan kisi-kisinya, yaitu melaksanakan:

1. Pengajaran dan Penelitian: 9 – 12 SKS/sem (=18-24 SKS/tahun).

2. Melakukan Pengabdian kepada masyarakat: 3 SKS/sem (=6 SKS/tahun)

3. Penunjang lainnya: 3 SKS/sem (=6 SKS/tahun).

Dengan demikian, setelah memperoleh sertifikat pendidik, seorang Dosen wajib melakukan tridharma perguruan tinggi sebanyak 18 SKS/sem atau 36 SKS/tahun. Jika telah memenuhi BKD, maka Dosen tersebut berhak mendapatkan tunjangan profesinya.

Hal yang sama tentunya berlaku bagi Dosen Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga yang telah memperoleh sertifikat pendidik. Selain gaji, honor mengajar dan evaluasi, para Dosen ini pun berhak mendapatkan tunjangan profesi bagi mereka yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan melakukan BKD dalam tridharma perguruan tinggi.

Pertanyaan yang muncul, apakah ada dampak pemberian tunjangan profesi Dosen terhadap produktivitas, kualitas dari kinerja Dosen?

I.2. Identifikasi Masalah

Dengan melihat latar belakang di atas dan menghubungkannya dengan beberapa teori yang telah dipelajari maka tulisan ini ingin melihat/mengamati apakah pemberian tunjangan profesi Dosen sebagai salah satu reward, berdampak terhadap produktivitas, kualitas kinerja Dosen UKSW.

I.3. Manfaat Analisis

Adapun manfaat analisis ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang dampak pemberian reward kepada para dosen yang berupa tunjangan profesi berdasarkan beberapa teori terhadap produktivitas, kualitas kinerja Dosen UKSW

II. LANDASAN TEORI

Seperti kita ketahui bersama bahwa pemberian reward untuk karyawan dalam sebuah organisasi memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja karyawan. Reward dalam bentuk uang telah lama dipandang sebagai penghargaan dan untuk beberapa orang hal itu lebih penting daripada apapun yang diberikan organisasi/perusahaan. Uang juga dihubungkan dengan empat atribut simbolis penting yang diperjuangkan manusia: prestasi dan penghargaan, status dan rasa hormat, kebebasan dan kontrol, dan kekuasaan. Sebagai contoh semakin tinggi prestasi dan penghargaan yang diperoleh seseorang semakin tinggi pula reward yang akan diterima, dan sudah terbukti pemberian reward secara positif dapat mendorong sebagian besar orang (furnham & Argyle, 1998). Jika sistem reward dirancang secara tepat untuk memenuhi strategi (Lawler,2000). Ia dapat memiliki dampak positif terhadap kinerja individu, tim dan organisasi (Gupta & Shaw,1998). Begitu juga dengan sebuah organisasi pendidikan, dengan pemberian reward untuk dosen (karyawan akademik) diharapkan dapat memotivasi mereka untuk meningkatkan produktivitas dan kinerjanya.

III. PELAKSANAAN SERTIFIKASI DOSEN

Untuk memberi gambaran singkat proses SERDOS, langkah-langkah yang dilakukan adalah sbb:

III.1. Proses Penentuan Peserta dan Pengiriman Berkas

a) Menentukan Peserta SERDOS sesuai ketentuan kriteria sbb:

1. Jabatan Akademiknya,

2. Pendidikan terakhir,

3. Daftar urut kepangkatan).

b) Mengirim nama peserta sesuai kuota Kopertis

c) Menunggu Penetapan peserta dari DIKTI.

d) Pengiriman Portofolio Peserta ke PT Penyelenggara sesuai penetapan DIKTI dengan lampiran berkas :

Ø Penilaian Persepsional : penilaian yang didasarkan atas persepsi kepemilikan kompetensi pedagogic, profesional, kepribadian dan sosial oleh mahasiswa, teman sejawat Dosen, atasan dan diri sendiri. Instrumen penilaian ini berupa lembar-lembar penilaian yang telah diisi oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri.

Ø Deskripsi Diri : tulisan sebagai pernyataan dari Dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi. Dalam tulisan ini akan tergambar keprofesionalan dan kompetensi yang dimiliki seorang Dosen.

Ø Penilaian Empirikal : bukti yang terkait dengan kualifikasi akademik dan angka kredit Dosen (Ijazah, Jafa, bukti kepegawaian, SK Inpassing dan photo).

III.2. Pemeriksaan Portofolio:

a) Portofolio akan diperiksa oleh Asesor SERDOS (yang telah ditentukan DIKTI) sesuai dengan aturan dan kisi-kisi yang telah ditetapkan oleh DIKTI. Pada proses inilah penentuan seorang Dosen dinilai professionalitas dan kompetensi yang dimilikinya dengan pernyataan lulus atau belum lulusnya peserta.

b) Hasil pemeriksaan di tingkat PT Penyelenggara, akan dievaluasi lagi di Tingkat Pusat (DIKTI). Pada proses ini merupakan finalisasi penentuan LULUS dan BELUM LULUS nya seorang Dosen.

III.3. Pengumuman:

a) Setelah penentuan kelulusan di tingkat pusat, maka akan dikeluarkan pengumuman LULUS dan BELUM LULUS nya peserta SERDOS oleh PT Penyelenggara.

b) Peserta/Dosen yang dinyatakan LULUS akan memperoleh Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh PT Penyelenggara, dan yang BELUM LULUS harus mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh Perguruan Tingginya.

IV. PENGAMATAN: DAMPAK TUNJANGAN PROFESI.

Sejak pemberlakuan serdos, UKSW telah mengikutsertakan Dosen sebagai peserta Serdos dari tahun 2008 s/d 2010. Adapun Rinciannya sbb:

1. Guru Besar otomatis mendapat sertifikat Pendidik : 9 orang.

2. Peserta tahun 2008 : 31 orang

3. Peserta tahun 2009 : 35 orang

4. Peserta tahun 2010 : 29 orang

Jumlah Total Dosen yang telah tersertifikasi adalah : 104 Dosen. Sementara jumlah keseluruhan Dosen UKSW adalah 392 orang yang terdiri dari Dosen tetap 294 orang dan Dosen kontrak 98 orang. Dengan demikian prosentase dosen UKSW yang tersertifikasi adalah 0,26%. Dari data ini, dapat dilihat bahwa masih banyak Dosen yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik yang sekaligus tentunya belum dapat menikmati penghargaan berupa tunjangan profesi Dosen.

Peraturan Mendiknas RI no. 18 tahun 2008 menyebutkan bahwa besaran tunjangan profesi yang diberikan adalah 1 kali gaji pokok/bulan (pasal 2 ayat 1). Besaran tunjangan profesi ini tidak dapat disangkal sangat membantu pendapatan keuangan Dosen. Bahkan sambil guyon seorang Dosen mengatakan “tunjangan profesi ini dipakai untuk mengangsur mobil baru”.

Bila Dosen ingin mendapatkan sertifikat pendidik maka beberapa hal yang harus dilakukan :

1. Berupaya meningkatkan jenjang fungsional Akademik (JAFA). Pada tahap ini banyak pemenuhan kegiatan akademik yang harus dilakukan (Pengajaran, Penelitian dan pengabdian masyarakat).

2. Berupaya terus meningkatkan kualitas keilmuwannya dengan peningkatan jenjang akademik tertinggi (studi lanjut).

Oleh karenanya untuk menjadikan dirinya sebagai Dosen yang profesional dan kompeten dibidangnya maka seorang Dosen mau tidak mau harus terus menerus meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerjanya. Meningkatkan kualitas pengajaran, produktif dalam menulis buku dan juga penelitian, kratif dan inovatif, melakukan pengabdian masyarakat sesuai dengan kepakarannya dan masih banyak hal lain yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan kualitas kinerja. Dengan demikian predikat sebagai dosen yang professional akan disandangnya dan tunjangan profesi secara otomatis akan mengikutinya.

V. KESIMPULAN

Dengan melihat penjelasan latar belakang, landasan teori, pelaksanaan sertifikasi Dosen, pengamatan dampak tunjangan sertifikasi, maka beberapa hal yang dapat disimpulkan :

1. Dalam sebuah organisasi tidak terkecuali institusi pendidikan, pemberian reward/penghargaan untuk karyawan dalam sebuah organisasi memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja karyawan.

2. Dosen (sebagai karyawan) adalah salah satu komponen penentu dalam pencapaian mutu pendidikan di Perguruan Tinggi (pencapaian mutu/peningkatan produksi perusahaan).

3. Sebagai penentu dalam pencapaian mutu pendidikan di PT, Dosen perlu meningkatkan profesionalisme yang diakui dengan kepemilikan sertifikat pendidik.

4. Untuk memiliki sertifikat pendidik, Dosen harus menjalankan dan meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerjanya melalui kegiatan akademik yang digambarkan dalam laporan Beban Kerja Dosen (BKD).

5. Perolehan sertifikat pendidik dan laporan BKD dihargai dalam bentuk pemberian tunjangan profesi yang sangat berarti untuk tambahan pemasukan perekonomian Dosen.

6. Oleh karenanya Dosen harus terus menerus meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerjanya tidak hanya untuk pencapaian mutu pendidikan (bagi perusahaan) namun juga sebagai syarat untuk mendapatkan penghargaan/reward (bagi pribadi).

7. Dosen UKSW yang memperoleh sertifikat pendidik baru mencapai 0,26%. Masih terdapat 99,74% atau 288 orang yang belum memperoleh sertifikat pendidik. Merekapun harus berusaha meningkatkan produktivitas dan kualitasnya untuk memperoleh sertifikat pendidik serta konsekwensinya yaitu penghargaan/reward dalam bentuk tunjangan profesi.

8. Dari hasil pengamatan dapat disimpulkan bahwa: ada dampak reward/ penghargaan terhada produktivitas, kualitas dari kinerja Dosen UKSW walaupun sifatnya sangat umum yang berlaku bagi semua Dosen di Indonesia.

9. Usulan: UKSW sebagai lembaga perlu memikirkan bentuk penghargaan bagi Dosen UKSW yang berprestasi dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerja sebagai Dosen UKSW.

Reward/Penghargaan bagi Dosen (UKSW)

Reward/Penghargaan bagi Dosen (UKSW) sebagai Pendidik Profesional Dalam Organisasi Intitusi Pendidikan

(Suatu Pengamatan:

Dampak terhadap Produktivitas, Kualitas dari Kinerja Dosen)

I. PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang.

Rewards atau imbalan merupakan hal penting dalam sebuah organisasi, tidak terkecuali institusi pendidikan. Salah satu institusi pendidikan dimaksud adalah Perguruan Tinggi (PT) sebagai strata tertinggi dalam institusi pendidikan.

Dalam penyelenggaraan pendidikan banyak variable penentu untuk pencapaian mutu pendidikan di Perguruan Tinggi (PT). Salah satu komponen penentu yang dimaksud adalah Dosen.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indosesia no. 37 tahun 2009 tentang Dosen, menyebutkan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 pasal 1 ayat 1).

Dosen bertanggung jawab atas terwujudnya tujuan pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa; meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur dan beradab.

Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, maka diperlukan dosen yang profesional dan kompeten dibidangnya.

Profesional diartikan sebagi pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.

Sedangkan kompeten diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki seorang Dosen, menghayati, menguasai kemudian mampu mewujudnyakan dalam melakukan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Dengan demikian kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan & Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat) sangatlah ditentukan oleh Dosen yang profesional dan berkompeten seperti maksud di atas.

Seorang Dosen dinyatakan sabagai Dosen yang profesional dan berkompeten bila yang bersangkutan telah memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Dosen sebagai tenaga professional.

Perolehan sertifikat pendidik dilakukan melalui proses yang dinamakan Sertifikasi Dosen (SERDOS) yang diberlakukan mulai tahun 2008. Sebagaimana diatur dalam PP RI no 37 Tahun 2009 tentang Dosen (sebelumnya merupakan UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen), Sertifikasi Dosen bertujuan:

1. Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas.

2. Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di Perguruan Tinggi.

3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan

4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Atas prestasi yang dicapai melalui perolehan sertifikat pendidik, sangatlah patut bila Dosen memperoleh penghargaan atau reward. Pemerintah menyadari untuk memberikan penghargaan terhadap profesi Dosen, sebagaimana tertuang dalam UU Menteri Pendidikan Nasional no. 18 tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.

Seorang Dosen tidak secara otomatis menerima tunjangan profesinya setelah memperoleh sertifikat pendidik. Namun mereka harus memenuhi ketentuan Beban Kerja Dosen (BKD) dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi sesuai UU no 37 tahun 2009 yang tertuang dalam buku pedoman BKD dan kisi-kisinya, yaitu melaksanakan:

1. Pengajaran dan Penelitian: 9 – 12 SKS/sem (=18-24 SKS/tahun).

2. Melakukan Pengabdian kepada masyarakat: 3 SKS/sem (=6 SKS/tahun)

3. Penunjang lainnya: 3 SKS/sem (=6 SKS/tahun).

Dengan demikian, setelah memperoleh sertifikat pendidik, seorang Dosen wajib melakukan tridharma perguruan tinggi sebanyak 18 SKS/sem atau 36 SKS/tahun. Jika telah memenuhi BKD, maka Dosen tersebut berhak mendapatkan tunjangan profesinya.

Hal yang sama tentunya berlaku bagi Dosen Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga yang telah memperoleh sertifikat pendidik. Selain gaji, honor mengajar dan evaluasi, para Dosen ini pun berhak mendapatkan tunjangan profesi bagi mereka yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan melakukan BKD dalam tridharma perguruan tinggi.

Pertanyaan yang muncul, apakah ada dampak pemberian tunjangan profesi Dosen terhadap produktivitas, kualitas dari kinerja Dosen?

I.2. Identifikasi Masalah

Dengan melihat latar belakang di atas dan menghubungkannya dengan beberapa teori yang telah dipelajari maka tulisan ini ingin melihat/mengamati apakah pemberian tunjangan profesi Dosen sebagai salah satu reward, berdampak terhadap produktivitas, kualitas kinerja Dosen UKSW.

I.3. Manfaat Analisis

Adapun manfaat analisis ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang dampak pemberian reward kepada para dosen yang berupa tunjangan profesi berdasarkan beberapa teori terhadap produktivitas, kualitas kinerja Dosen UKSW.

II. LANDASAN TEORI

Seperti kita ketahui bersama bahwa pemberian reward untuk karyawan dalam sebuah organisasi memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja karyawan. Reward dalam bentuk uang telah lama dipandang sebagai penghargaan dan untuk beberapa orang hal itu lebih penting daripada apapun yang diberikan organisasi/perusahaan. Uang juga dihubungkan dengan empat atribut simbolis penting yang diperjuangkan manusia: prestasi dan penghargaan, status dan rasa hormat, kebebasan dan kontrol, dan kekuasaan. Sebagai contoh semakin tinggi prestasi dan penghargaan yang diperoleh seseorang semakin tinggi pula reward yang akan diterima, dan sudah terbukti pemberian reward secara positif dapat mendorong sebagian besar orang (furnham & Argyle, 1998). Jika sistem reward dirancang secara tepat untuk memenuhi strategi (Lawler,2000). Ia dapat memiliki dampak positif terhadap kinerja individu, tim dan organisasi (Gupta & Shaw,1998). Begitu juga dengan sebuah organisasi pendidikan, dengan pemberian reward untuk dosen (karyawan akademik) diharapkan dapat memotivasi mereka untuk meningkatkan produktivitas dan kinerjanya.

III. PELAKSANAAN SERTIFIKASI DOSEN

Untuk memberi gambaran singkat proses SERDOS, langkah-langkah yang dilakukan adalah sbb:

III.1. Proses Penentuan Peserta dan Pengiriman Berkas

a) Menentukan Peserta SERDOS sesuai ketentuan kriteria sbb:

1. Jabatan Akademiknya,

2. Pendidikan terakhir,

3. Daftar urut kepangkatan).

b) Mengirim nama peserta sesuai kuota Kopertis

c) Menunggu Penetapan peserta dari DIKTI.

d) Pengiriman Portofolio Peserta ke PT Penyelenggara sesuai penetapan DIKTI dengan lampiran berkas :

Ø Penilaian Persepsional : penilaian yang didasarkan atas persepsi kepemilikan kompetensi pedagogic, profesional, kepribadian dan sosial oleh mahasiswa, teman sejawat Dosen, atasan dan diri sendiri. Instrumen penilaian ini berupa lembar-lembar penilaian yang telah diisi oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri.

Ø Deskripsi Diri : tulisan sebagai pernyataan dari Dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi. Dalam tulisan ini akan tergambar keprofesionalan dan kompetensi yang dimiliki seorang Dosen.

Ø Penilaian Empirikal : bukti yang terkait dengan kualifikasi akademik dan angka kredit Dosen (Ijazah, Jafa, bukti kepegawaian, SK Inpassing dan photo).

III.2. Pemeriksaan Portofolio:

a) Portofolio akan diperiksa oleh Asesor SERDOS (yang telah ditentukan DIKTI) sesuai dengan aturan dan kisi-kisi yang telah ditetapkan oleh DIKTI. Pada proses inilah penentuan seorang Dosen dinilai professionalitas dan kompetensi yang dimilikinya dengan pernyataan lulus atau belum lulusnya peserta.

b) Hasil pemeriksaan di tingkat PT Penyelenggara, akan dievaluasi lagi di Tingkat Pusat (DIKTI). Pada proses ini merupakan finalisasi penentuan LULUS dan BELUM LULUS nya seorang Dosen.

III.3. Pengumuman:

a) Setelah penentuan kelulusan di tingkat pusat, maka akan dikeluarkan pengumuman LULUS dan BELUM LULUS nya peserta SERDOS oleh PT Penyelenggara.

b) Peserta/Dosen yang dinyatakan LULUS akan memperoleh Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh PT Penyelenggara, dan yang BELUM LULUS harus mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh Perguruan Tingginya.

IV. PENGAMATAN: DAMPAK TUNJANGAN PROFESI.

Sejak pemberlakuan serdos, UKSW telah mengikutsertakan Dosen sebagai peserta Serdos dari tahun 2008 s/d 2010. Adapun Rinciannya sbb:

1. Guru Besar otomatis mendapat sertifikat Pendidik : 9 orang.

2. Peserta tahun 2008 : 31 orang

3. Peserta tahun 2009 : 35 orang

4. Peserta tahun 2010 : 29 orang

Jumlah Total Dosen yang telah tersertifikasi adalah : 104 Dosen. Sementara jumlah keseluruhan Dosen UKSW adalah 392 orang yang terdiri dari Dosen tetap 294 orang dan Dosen kontrak 98 orang. Dengan demikian prosentase dosen UKSW yang tersertifikasi adalah 0,26%. Dari data ini, dapat dilihat bahwa masih banyak Dosen yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik yang sekaligus tentunya belum dapat menikmati penghargaan berupa tunjangan profesi Dosen.

Peraturan Mendiknas RI no. 18 tahun 2008 menyebutkan bahwa besaran tunjangan profesi yang diberikan adalah 1 kali gaji pokok/bulan (pasal 2 ayat 1). Besaran tunjangan profesi ini tidak dapat disangkal sangat membantu pendapatan keuangan Dosen. Bahkan sambil guyon seorang Dosen mengatakan “tunjangan profesi ini dipakai untuk mengangsur mobil baru”.

Bila Dosen ingin mendapatkan sertifikat pendidik maka beberapa hal yang harus dilakukan :

1. Berupaya meningkatkan jenjang fungsional Akademik (JAFA). Pada tahap ini banyak pemenuhan kegiatan akademik yang harus dilakukan (Pengajaran, Penelitian dan pengabdian masyarakat).

2. Berupaya terus meningkatkan kualitas keilmuwannya dengan peningkatan jenjang akademik tertinggi (studi lanjut).

Oleh karenanya untuk menjadikan dirinya sebagai Dosen yang profesional dan kompeten dibidangnya maka seorang Dosen mau tidak mau harus terus menerus meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerjanya. Meningkatkan kualitas pengajaran, produktif dalam menulis buku dan juga penelitian, kratif dan inovatif, melakukan pengabdian masyarakat sesuai dengan kepakarannya dan masih banyak hal lain yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan kualitas kinerja. Dengan demikian predikat sebagai dosen yang professional akan disandangnya dan tunjangan profesi secara otomatis akan mengikutinya.

V. KESIMPULAN

Dengan melihat penjelasan latar belakang, landasan teori, pelaksanaan sertifikasi Dosen, pengamatan dampak tunjangan sertifikasi, maka beberapa hal yang dapat disimpulkan :

1. Dalam sebuah organisasi tidak terkecuali institusi pendidikan, pemberian reward/penghargaan untuk karyawan dalam sebuah organisasi memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja karyawan.

2. Dosen (sebagai karyawan) adalah salah satu komponen penentu dalam pencapaian mutu pendidikan di Perguruan Tinggi (pencapaian mutu/peningkatan produksi perusahaan).

3. Sebagai penentu dalam pencapaian mutu pendidikan di PT, Dosen perlu meningkatkan profesionalisme yang diakui dengan kepemilikan sertifikat pendidik.

4. Untuk memiliki sertifikat pendidik, Dosen harus menjalankan dan meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerjanya melalui kegiatan akademik yang digambarkan dalam laporan Beban Kerja Dosen (BKD).

5. Perolehan sertifikat pendidik dan laporan BKD dihargai dalam bentuk pemberian tunjangan profesi yang sangat berarti untuk tambahan pemasukan perekonomian Dosen.

6. Oleh karenanya Dosen harus terus menerus meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerjanya tidak hanya untuk pencapaian mutu pendidikan (bagi perusahaan) namun juga sebagai syarat untuk mendapatkan penghargaan/reward (bagi pribadi).

7. Dosen UKSW yang memperoleh sertifikat pendidik baru mencapai 0,26%. Masih terdapat 99,74% atau 288 orang yang belum memperoleh sertifikat pendidik. Merekapun harus berusaha meningkatkan produktivitas dan kualitasnya untuk memperoleh sertifikat pendidik serta konsekwensinya yaitu penghargaan/reward dalam bentuk tunjangan profesi.

8. Dari hasil pengamatan dapat disimpulkan bahwa: ada dampak reward/ penghargaan terhada produktivitas, kualitas dari kinerja Dosen UKSW walaupun sifatnya sangat umum yang berlaku bagi semua Dosen di Indonesia.

9. Usulan: UKSW sebagai lembaga perlu memikirkan bentuk penghargaan bagi Dosen UKSW yang berprestasi dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerja sebagai Dosen UKSW

Daftar Pustaka:

1. A. Furnham dan M. Argyle, The Psychology of Money, Routledge, London, 1998

2. Edward E. Lawler, Rewarding Excellence, Jossey – Bass, San Fransisco, 2000.

3. Nina Gupta dan Jason D.Shaw. Financial Incentives are Effectif, “Compensation and Benefits Review April 1998, hlm. 27-32; ”Pay Preview”, The Economist, 29 Agustus 1998, hal 59-60; dan Harry G. Barke Luis R. Gomez – mejia, ”Managerial Compensation and Firm Performance”, Academy of Management April 1998,hlm. 135-145

4. UU RI no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

5. Peraturan Mendiknas RI no. 18 tahun 2008, tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.